Lubuk larangan merupakan salah satu bentuk kearifan lokal yang merupakan warisan budaya yang ada di masyarakat (tradisional) dan secara turun-temurun dilaksanakan oleh masyarakat. Dusun Tebat merupakan salah satu dusun yang ada di Kabupaten Bungo yang memiliki kawasan konservasi perikanan (reservat) lubuk larangan belimbing dan tebat. Tujuan penelitian yaitu mengetahui sistem kelembagaan adat dalam mengelola lubuk larangan di Dusun Tebat Kabupaten Bungo Provinsi Jambi. Penelitian dilaksanakan dari Mei sampai Juli 2021. Metode penelitian yang digunakan adalah survei dan wawancara langsung. Data yang dikumpulkan dianalisis secara desktiptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa sistem kelembagaan adat memiliki peran penting yang bersifat fleksibel dimulai dari proses pembentukan lubuk larangan, pengawasan, pemberian sanksi (bagi yang melanggar) dan masa panen lubuk larangan, semua keputusan dilakukan secara musyawarah. Struktur kelembagaan adat Dusun Tebat terdiri dari ketua, anggota I dan anggota II.
Copyrights © 2022