Pemerintah Indonesia pada tahun 2021 akan membuka kembali rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk masyarakat luas. Pelaksanaan rekrutmen CPNS 2021 dilakukan di tengah Pandemi Covid-19, sehingga pemerintah menambah persyaratan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Ketentuannya, setiap peserta SKD yang akan masuk ruang ujian harus menunjukkan hasil PCR/Antigen Swab dengan hasil negatif Covid-19. Ketentuan ini merupakan kebijakan yang harus dipatuhi oleh seluruh peserta CPNS yang mengikuti SKD. Kebijakan ini mendapat tanggapan yang cukup beragam dari peserta SKD. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan antara kebijakan wajib PCR/Antigen swab dengan tingkat ketidakhadiran peserta CPNS 2021 dari SKD CPNS 2021 di Aceh Barat. Metode yang digunakan adalah deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dengan informan partisipan yang absen pada SKD CPNS 2021. Sehingga dapat dijadikan acuan oleh pemerintah dalam menetapkan suatu kebijakan di masa yang akan datang.
Copyrights © 2022