Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih dalam Putusan Perkara Nomor 27/Pid.Sus/2019/PN.Gns. Terdakwa dijatuhi hukuman Pasal 27 Ayat (1) Jo. Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pencemaran Nama Baik dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah. Penerapan Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah tepat mengingat pasal tersebut merupakan peraturan khusus atau Lex Specialis Derogat Legi Generalis (Peraturan Khusus mengenyampingkan peraturan yang umum),mengenai pertimbangan Hakim Pada Putusan Perkara nomor 27/Pid.Sus/2019/PN.Gns, telah mempertimbangkan Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum baik bagi terdakwa, korban, masyarakat dan negara, serta pelaksanaan hukuman secara admnistratif dilakukan oleh kejaksaan dan secara operasional dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan.
Copyrights © 2022