The innovation of electronic land certificates is one of the Indonesian government's efforts to improve modern land services with information technology and telecommunications. Nevertheless, it is crucial to anticipate and formulate policies for the application of this service product, so that one's ownership and rights are guaranteed to be valid. This research aims to analyze the position and function of electronic land certificates as evidence of ownership and rights to one's land in front of a judge. This research applies descriptive qualitative method. Primary and secondary data were obtained through interviews and document studies. The data were analyzed using a sociolegal approach. The results showed that the electronic land certificate is a legal product of a series of electronic land registration. Electronic land certificates are legally valid and are legally used as evidence of ownership of a person's land parcel in court. This research concludes that the suitability of physical and juridical data recorded electronically, stages and standardization of archiving is the key to modern land registration services. In addition, cross-country, public/private cooperation needs to be implemented immediately, in line with global cybersecurity threats. Inovasi atas sertipikat tanah elektronik menjadi salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan layanan pertanahan modern dengan teknologi informasi dan telekomunikasi. Namun demikian, antisipasi dan perumusan kebijakan penggunaan produk layanan tersebut menjadi penting, agar kepemilikan dan hak seseorang senantiasa terjamin keabsahannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan fungsi sertipikat tanah elektronik sebagai alat bukti kepemilikan dan hak atas tanah seseorang di depan hakim. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Data primer dan sekunder diperoleh melalui wawancara serta studi dokumen. Data-data tersebut kemudian dianalisis menggunakan pendekatan sosiolegal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertipikat tanah elektronik merupakan produk hukum dari rangkaian pendaftaran tanah secara elektronik. Sertipikat tanah elektronik secara hukum sah dan legal digunakan sebagai alat bukti kepemilikan bidang tanah seseorang di pengadilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kesesuaian data fisik dan yuridis yang terekam secara elektronik, tahapan dan standarisasi pengarsipan menjadi kunci atas layanan pendaftaran tanah modern. Selain itu, kerja sama lintas negara, publik/swasta perlu segera dilaksanakan, seiring adanya ancaman keamanan siber yang bersifat global.
Copyrights © 2022