Semenjak adanya gerakan terjemah buku-buku filsafat Yunani ke bahasa Arab, filsafat Yunani telah menjadi bagian yang mempengaruhi perkembangan filsafat Islam. Hal ini menimbulkan pro-kontra di tengah internal ilmuwan muslim dalam memandang filsafat. Banyak ilmuwan muslim dan tokoh-tokoh agama yang menyatakan sikap penentangan terhadap filsafat. Menurut mereka, filsafat telah menyelewengkan keyakinan Islam dan orang-orang yang berkompeten di dalamya (filosof muslim) merupakan ahli bid’ah, bahkan, mereka divonis sebagai orang yang kufur. Di antara ulama besar yang menyatakan filosof telah kufur adalah Imâm Al-Ghazâli dalam kitabnya Tahâfut Al-Falâsifah. Menurut Ibn Rusyd, polemik pemikiran antara al-Ghazali dan para filosof merupakan polemik di ranah ijtihadi yang pelakunya sama-sama mendapat penghargaan dari Allah. Di ranah ini tidak sepantasnya para ulama saling mengkafirkan. Terlebih masalah yang digugat oleh al-Ghazali merupakan masalah-masalah penamaan dan istilah yang tidak disebutkan dengan eksplisit dalam teks-teks al-Qur’an. Istilah qidam, ḥuduts dan ilmu juzîyyât merupakan istilah yang di munculkan oleh mutakallimîn. Sedangkan masalah hari kebangkitan (ma’âd) wajib diimani, adapun perbedaan menyikapi bentuk atau sifat kebangkitan itu tidak harus saling mengkafirkan.
Copyrights © 2022