Tujuan dilakukan pengabdian masyarakat ini adalah untuk memberikan edukasi mengenai penerapan mediasi penal sebagai salah satu bentuk alternatif dispute resolution (ADR) guna mencapai gagasan resstoratif justice dalam menangani perkara pidana kepada Anggota Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota Sukabumi. Implementasi mediasi penal ini dipandang penting sebagai pebaharuan terhadap sistem peradilan pidana Indonesia yang belum mendapatkan pengaturan secara khusus dalam tataran hukum positif. Namun secara materiel prinsip-prinsip itu dianggap sebagai corak utama penyelesaian sengketa sosial dalam masyarakat Indonesia pada umumnya khususnya penyelesaian perkara pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Kegiatan pengabdian masyarakat berfokus pada penyuluhan mengenai model mediasi penal yang digunakan pada Satreskrim Polres Sukabumi Kota yaitu model victimoffender mediation.
Copyrights © 2022