Salah satu masalah fundamental ideologi bangsa dan nasionalisme yang dihadapi Negara Indonesia saat ini adalah munculnya gerakan radikalisme dari kalangan pesantren yang pada dasarnya dilakukan oleh oknum tertentu dengan memanfaatkan nuansa kehidupan pesantren, sehingga perlu dilakukan pemahaman tentang dasar-dasar hukum nasional yang pada dasarnya tidak bertentangan dengan ajaran agama (Islam). Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk memberikan pemahaman dasar-dasar hukum nasional kepada para santri di pondok pesantren Asasul Muttaqin, Desa Pakondang, Kec. Rubaru, Sumenep Madura, sehingga dapat sedini mungkin mereka terhindar dari isu-isu radikalisme baik ketika mereka masih berada di pesantren serta bekal bagi mereka ketika mereka sudah lulus dan kembali ke masyarakat. Pengabdian ini dilaksanakan dengan beberapa tahapan, yaitu awalnya dengan mengadakan interview langsung kepada beberapa santri secara random, setelah diketahui hasilnya maka dilakukan penyuluhan secara langsung kepada santri dan ditutup dengan tahap evaluasi untuk mengetahui hasil pengabdian. Dari pemaparan yang dilaksanakan oleh penulis sebagai penyuluh para santri mulai memahai hukum nasional, diketahui dari pertanyaan yang diberikan oleh penyuluh. Kesimpulan yang dapat diambil yaitu adanya ketertariakn santri terhadap hukum nasional karena dasar-dasar hukum nasional sama dengan dasar hukum Islam
Copyrights © 2022