Tulisan ini membahas rumah sakit berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas yang diakui oleh Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU Rumah Sakit), merupakan suatu pertentangan dengan nilai kemanusiaan dan fungsi sosial di dalam UU Rumah Sakit. Pasal 21 UU Rumah Sakit merumuskan bahwa rumah sakit privat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Persero. Hal ini berbeda dengan pengaturan Pasal 2 UU Rumah Sakit yang menyatakan bahwa rumah sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial. Penulis berpendapat bahwa terdapat perbedaan nilai dalam UU Rumah Sakit yaitu di satu sisi rumah sakit akan tunduk pada nilai kemanusiaan dan fungsi sosial sedangkan di sisi lain lebih kepada prinsip mencari keuntungan.
Copyrights © 2022