Penelitian ini bertujuan mengetahui hak kepegawaian non PNS yang belum diatur dan menentukan pengaturan hak kepegawaian non PNS di lingkungan Pemerintahan Daerah. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hak kepegawaian non PNS yang belum diatur, khususnya bagi pegawai honorer daerah, THL dan Tenaga Mitra. Pengaturan pemenuhan hak kepegawaian non PNS sebagai berikut: Pertama, pengaturan Hak Cuti terdiri atas: cuti sakit; cuti melahirkan; cuti bersama; cuti tahunan; dan cuti karena alasan penting. Kedua, pengaturan Hak Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua dengan mendaftarkan pegawai non PNS menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan. Ketiga, pengaturan Hak perlindungan berupa jaminan sosial dan bantuan hukum. Keempat, Hak Pengembangan Kompetensi, dapat diatur berupa: informasi kompetensi; penilaian kinerja; pelaksanaan pengembangan kompetensi; dan riwayat pengembangan kompetensi.
Copyrights © 2022