Locus Journal of Academic Literature Review
Volume 1 Issue 3 - July 2022

Hak Guna Bangunan Yang Diperoleh Warga Negara Asing Berdasarkan Hibah Wasiat Dikaitkan Dengan Pasal 36 Undang-Undang Pokok Agraria

Rizka Zahra Kemalasari (Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.)
Syafruddin Kalo (Universitas Sumatera Utara)
Rudy Haposan Siahaan (Universitas Prima Indonesia)



Article Info

Publish Date
18 Jul 2022

Abstract

Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Pokok Agraria melarang kepemilikan Hak Guna Bangunan oleh Warga Negara Asing. Kemudian ayat 2 menjelaskan bahwa orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna bangunan dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang tersebut dalam ayat 1 Pasal ini dalam jangka waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Salah satu kasus gugatan wasiat kepada warga negara asing adalah gugatan yang telah diputus pada putusan no 203 PK/Pdt/2013 yang konteks nya mengenai gugatan mengenai wasiat berupa hak guna bangunan yang diwasiatkan kepada warga negara Asing. Untuk itu penelitian ini ditujukan untuk menganalisis dan menjelaskan terkait permasalahan hak guna bangunan yang diperoleh WNA di lihat dari perspektif Undang-Undang Pokok Agraria dan tak luput dari studi kasus atas putusan PK 203 PK/Pdt/2013. Hasil penelitian menunjukkan orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna bangunan dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini dalam jangka 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Upaya WNA mempertahankan haknya dengan cara menurunkan hak guna bangunan menjadi hak pakai di atas Tanah Negara, Jangka waktu diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, sebagaimana yang diatur didalam PP No 18 Tahun 2021.

Copyrights © 2022