Locus Journal of Academic Literature Review
Volume 1 Issue 3 - July 2022

Keabsahan Rapat Umum Pemegang Saham Yang Tidak Sesuai Anggaran Dasar

Erlinda Vivi Yusanti (Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.)
T. Keizerina Devi Azwar (Universitas Sumatera Utara)
Mahmul Siregar (Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
18 Jul 2022

Abstract

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan oleh direksi dan komisaris. Dalam pelaksanaan RUPS prinsip majority rule minority protection sering terabaikan, dimana setiap tindakan perseroan tidak boleh merugikan pemegang saham lainnya. Salah satu kasus mengenai hal tersebut terdapat dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 431 K/Pdt/2018 , dimana RUPS tetap dijalankan tanpa kehadiran pemilik saham minoritas. Karena itu penelitian ini ditujukan untuk menganalisis dan menjelaskan suatu pelaksanaan RUPS dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan hukum yang sah, perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas dalam pelaksanaan RUPS pada perseroan terbatas, serta melihat penerapan hukum terkait dengan penyelenggaran RUPS dan perlindungan pemegang saham minoritas dalam RUPS berdasarkan putusan MA No. 431 K/PDT/2018. Hasil penelitian menunjukkan Keabsahan RUPS tergantung kepada Anggaran Dasarnya sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan/atau tergantung kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas sepanjang tidak diatur dalam Anggaran Dasar.

Copyrights © 2022