JUSTISI: Journal of Law
Vol. 7 No. 1 (2021): Januari 2021

Pengaturan Batas Usia Perkawinan Perspektif Keluarga Sakinah Muhammadiyah

Muhammad Habibi Miftakhul Marwa (Universitas Ahmad Dahlan)



Article Info

Publish Date
03 Jan 2021

Abstract

Kajian mengenai batas usia perkawinan ditinjau dari berbagai perspektif terus dilakukan oleh para akademisi, karena usia kawin seseorang bagian inheren untuk mencapai tujuan perkawinan, yaitu terwujudnya keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan penelitian untuk menganalisis pengaturan batas usia perkwinan perspektif keluarga sakinah Muhammadiyah. Penelitian ini termasuk penelitian normatif dengan menggunakan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari studi pustaka. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif-deskriptif dengan menggunakan pendekatan konsep (Conceptual Approach) dan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa usia perkawinan perspektif hukum adat, hukum positif, dan hukum Islam memiliki pengaturan berbeda, namun mempunyai kesamaan dalam meraih tujuan perkawinan. Keluarga sakinah dibentuk melalui perkawinan yang sah. Dalam perspektif keluarga sakinah Muhammadiyah, memilih pasangan harus mempertimbangkan otonomi dan usia dewasa. Kedewasaan pada kesiapan menikah bukan sekedar memperhatikan baligh (kedewasaan biologis), tetapi harus pada pertimbangan rusyd (kedewasaan psikologis-sosial) yang jika  diterjemahkan dalam ke dalam usia adalah usia 19 tahun sebagaimana Undang-Undang Perkawinan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

js

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Justisi provides a forum for publishing research articles, reviewer articles from academics, analyst, practitioners who are interested in providing literature on Legal Studies in all aspects. Scientific articles covering among them : 1. Criminal Law; 2. Civil Law; 3. Constitutional Law; 4. State ...