Hermeneutika : Jurnal Ilmu Hukum
Vol 4, No 2 (2020): HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum

BENTUK INSIDER TRADING SERTA IMPLEMENTASI MISAPPROPRIATION THEORY BAGI PELAKU INSIDER TRADING DI BURSA EFEK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL

Daud Munasto (Universitas Singaperbangsa Karawang Fakultas Hukum Prodi Ilmu Hukum)
Taun Taun (Universitas Singaperbangsa Karawang Fakultas Hukum Prodi Ilmu Hukum)



Article Info

Publish Date
31 Aug 2020

Abstract

Bursa efek merupakan pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran dan permintaan efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdaagangkan efek diantara mereka. Efek yang diperjualbelikan dapat berupa saham, obligasi, reksadana atau produk derivatif lainnya. Untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, perusahaan, dan pihak terkait lainnya pemerintah membuat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Didalam pelaksanaan masih terdapat beberapa orang atau pihak mencoba mendapatkan keuntungan yang lebih besar dengan menggunakan akses yang mereka miliki melalui misappropriation theory sehingga membuat investor tidak nyaman dalam menjalankan transaksi jual beli efek.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

HERMENEUTIKA

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL HERMENEUTIKA diterbitkan oleh Sekolah Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati. JURNAL HERMENEUTIKA tujuannya merupakan kumpulan karya tulis ilmiah hasil riset maupun konseptual bidang ilmu hukum dengan ruang lingkup Hukum pidana, Hukum perdata, Hukum tata negara, Hukum administrasi ...