Reformasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia ditandai dengan diberlakukannya UU no 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang kemudian diperbaharui menjadi UU no 32 Tahun 2004. Melalui undang-undang tersebut penguatan peran pemerintah daerah didorong melalui sistem otonomi luas dalam upaya untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Dalam penjelasan UU No. 32 Tahun 2004 ditegaskan bahwa melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan keadilan, keistimewaan dan kekhususan, serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.Permasalahan yang sering muncul dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah keterbatasan anggaran pemerintah untuk membiayai belanja publik. Sebagian besar pengeluaran APBD di banyak daerah di Indonesia adalah untuk pembayaran gaji pegawai. Pemerintah Kabupaten Banyumas misalnya, seperti yang dikemukakan oleh Setyoko (2012) bahwa sebesar 60 hingga – 70 persen dari APBDnya digunakan untuk membayar gaji pegawai. Dengan komposisi anggaran seperti ini maka alokasi anggaran untuk kegiatan-kegiatan yang langsung dapat dinikmati oleh masyarakat, seperti kegiatan pembangunan dan pemenuhan kebutuhan kesejahteraan masyarakat menjadi sangat terbatas.
Copyrights © 2014