Trash-talking adalah istilah yang sering digunakan dalam komunitas online game. Trash-talking merupakan perkataan yang ditujukan kepada lawan atau rekan satu tim yang bertujuan untuk mengganggu fokus lawan atau untuk bercandaan kepada rekan. Saat ini, trash-talking ini sering kali memuat hal-hal yang tidak lagi berkaitan dengan permainan, seperti dengan komentar yang mengandung SARA atau sexist. UU ITE telah mengatur mengenai perbuatan apa saja yang tidak boleh dilakukan dalam suatu platform online. Berdasarkan latar belakang, muncul dua permasalahan, satu bagaimana perbuatan trash-talking diidentifikasi sebagai perbuatan pidana, kedua bagaimana penegakan hukum terhadap perbuatan trash-talking di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pidana dari perbuatan trash-talking dan efektivitas penegakan hukum terhadap perbuatan trash-talking dalam platform online game di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang dilakukan dengan data sekunder, serta didukung dengan data primer yang diperoleh melalui Teknik pengumpulan data penelitian kepustukaan dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa perbuatan trash-talking dapat diidentifikasi sebagai tindak pidana ketika muatannya memenuhi unsur-unsur dalam ketentuan-ketentuan pada UU ITE. Ketika trash-talking mengandung muatan pelecehan seksual, pengancaman diri seseorang, dan/atau ujaran kebencian, maka perbuatan trash-talking tersebut merupakan suatu tindak pidana. Penegakan hukum terhadap perbuatan trash-talking dalam platform online game masih banyak terdapat hambatan antara lain secara aturan hukum, kondisi masyarakat serta kemampuan dari aparat penegak hukum sendiri. Maka, untuk mengefektifkannya perlu adanya perbaikan pada faktor-faktor sebagaimana disampaikan sebelumnya untuk dapat mengefektifkan penegakan hukum terhadap perbuatan trash-talking dalam platform online game.
Copyrights © 2022