Pakuan Justice Journal of Law (PAJOUL)
Vol 2, No 2 (2021): Volume 2, Nomor 2 Juli-Desember2021

ANALISIS HUKUM PADA KUHP PASAL 263 dan PASAL 378 DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN KARTU KREDIT (CREDIT CAR

Enggar Agni Wibowo (Program Studi Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Jalan Pakuan, No. 1, Bogor - 16143)
Asmak Ul Hosnah (Program Studi Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Jalan Pakuan, No. 1, Bogor - 16143)
L Alfies Sihombing (Program Studi Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Jalan Pakuan, No. 1, Bogor - 16143)



Article Info

Publish Date
17 Dec 2021

Abstract

ABSTRAK Dalam mengantisipasi penyalahgunaan kartu kredit, pentingnya diadakannya pembaruan hukum dalam penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan kartu kredit dimana ketentuan Pasal 263 dan Pasal 378 KUHP tidak relevan digunakan untuk menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan kartu kredit. Beberapa kelemahan dari Pasal 263 dan Pasal 378 KUHP antara lain kartu kredit tidak dapat diinterpretasikan sebagai surat dan hal yang dipalsukan dalam penyalahgunaan kartu kredit adalah pin orang lain yang telah berhasil dicuri melalui penipuan korban. Pembaruan RKUHP di Indonesia sangat penting untuk menjaring pelaku penyalahgunaan kartu kredit sehingga Indonesia tidak tertinggal dengan negara lain dalam menanggulangi kejahatan ini. Ketiadaan substansi hukum tentu akan melemahkan atau bahkan meniadakan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan kartu kredit. Akibat hukum penyalahgunaan kartu kredit dapat menimbulkan dampak finansial, yaitu dampak finansial terhadap penerbit dan dampak finansial terhadap negara. Dengan adanya penyalahgunaan kartu kredit, maka pelaku tindak pidana penyalahgunaan kartu kredit dapat dikriminalisasi. Dengan demikian, jika pengguna kartu kredit melakukan penyalahgunaan terhadap kartu kredit dapat dianggap melakukan tindak pidana dan dibebankan pertanggungjawaban pidana kepadanya. Penyelesaian hukum dalam penyalahgunaan kartu kredit belum mampu untuk menjaring para pelaku tindak pidana, karena KUHP yang berlaku saat ini serta RKUHP yang telah ada belum mengatur mengenai penanggulangan penyalahgunaan kartu kredit, sementara pelaku tindak pidananya banyak terjadi. Dengan demikian, untuk mengantisipasi penyalahgunaan kartu kredit, maka kebijakan yang harus ditempuh oleh pemerintah adalah penemuan hukum (rechtfinding) harus segera dilakukan dikarenakan belum ada ketentuan yang mengatur mengenai penanggulangan penyalahgunaan kartu kredit. ABSTRACT In anticipating the misuse of credit cards, the importance of holding legal reforms in overcoming criminal acts of credit card abuse where the provisions of Article 263 and Article 378 of the Criminal Code are not relevant to be used to tackle criminal acts of credit card abuse. Some of the weaknesses of Article 263 and Article 378 of the Criminal Code include credit cards cannot be interpreted as letters and what is falsified in credit card abuse is someone else's pin that has been stolen through victim fraud. The renewal of the RKUHP in Indonesia is very important to capture credit card abusers so that Indonesia does not lag behind other countries in tackling this crime. The absence of legal substance will certainly weaken or even eliminate law enforcement against credit card abuse. The legal consequences of credit card abuse can have a financial impact, namely the financial impact on the issuer and the financial impact on the country. With the misuse of credit cards, the perpetrators of criminal acts of credit card abuse can be criminalized. Thus, if a credit card user abuses a credit card, it can be considered a crime and criminal liability is imposed on him. Legal settlements in credit card abuse have not been able to capture the perpetrators of criminal acts, because the current Criminal Code and the existing RKUHP have not regulated the handling of credit card abuse, while many criminal acts occur. Thus, to anticipate credit card abuse, the policy that must be taken by the government is legal discovery (rechtfinding) that must be carried out immediately because there are no provisions that regulate the handling of credit card abuse. Keywords: Credit Card Abuse

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

pajoul

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Pakuan Justice memuat beberapa kajian dan kajian terhadap disiplin ilmu hukum terpilih di beberapa cabang Ilmu Hukum seperti Sosiologi Hukum Sejarah Hukum Hukum Pidana Hukum Perdata Hukum Pemerintah Hukum Ekonomi Bisnis Hukum Internasional Hukum Ekonomi Syariah dan ...