Voice Justisia : Jurnal Hukum dan Keadilan
Vol 6 No 1 (2022): Maret 2022

Penanganan Kasus Tindak Pidana Membawa Atau Menyimpan Senjata Tajam Tanpa Ijin Oleh Jajaran Polsek Sepulu

Hanafi Hanafi (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Apr 2022

Abstract

Madura adalah salah satu pulau yang tredapat di Indonesia yang masih sering terjadi sebuah pembunuhan yang salah satu alat yang digunakan adalah senjata tajam (sajam). Senjata tajam merupakan suatu hal yang umum oleh masyarakat, pemahaman itu menjadi berbeda ketika senjata tajam disalahgunakan. Masalah yang diteliti oleh penulis, yaitu penerapan Pasal 2 UU DRT No. 12 Thn 1951 Tentang Senjata Api dan Bahan Peledak terhadap tindak pidana secara tanpa hak membawa atau menyimpan senjata tajam oleh masyarakat sepulu, kendala yang dihadapi penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana membawa senjata tajam di Polrek Sepulu, upaya yang telah dilakukan penyidik dalam mengatasi kendala proses penyidikan tindak pidana membawa senjata tajam. Metode penelitian ini adalah yuridis sosiologis, artinya suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta, yang kemudian menuju pada identifikasi dan pada akhirnya menuju kepada penyelesaian masalah. Berdasarkan pengkajian melalui metode dan pendekatan tersebut kemudian diperoleh hasil dari penelitian yaitu polsek Sepulu telah menjalankan amah Pasal 2 UU DRT No. 12 Thn 1951 Tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, akan tetapi dalam proses dilapangan penyidik mendapatkan kendala yang salah satunya adalah kebiasaan masyarakat yang membawa sajam setiap mereka keluar rumah. Dari kendala yang ada, pihak polsek sepulu telah melakukan gerak cepat dalam menanggulangi masalah ini, yaitu dengan cara sering mengadakan razia dan memberikan sosialisasi tentang larangan membawa, menyimpan, atau memiliki senjata tajam.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

justisia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini terbit dua kali dalam setahun (Maret dan September) dan berisi tulisan Ilmiah tentang Pemikiran Hukum dalam Bentuk Gagasan, Konseptual, Kajian Kepustakaan, Tulisan Praktis dan Hasil ...