Journal of Lex Generalis (JLG)
Vol. 3 No. 2 (2022): Journal of Lex Generalis (JLG)

Kepastian Hukum Terhadap Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Proses Pemberian Hak Pakai Atas Tanah Telleng

Andi Widya Astrid Nita (Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia)
Syahruddin Nawi (Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia)
Sri Lestari Poernomo (Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia)



Article Info

Publish Date
27 Feb 2022

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis kepastian hukum terhadap wewenang PPAT dalam pembagian atas tanah telleng di Danau Tempe Kabupaten Wajo. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum Empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pejabat Pembuat Akta Tanah memiliki kewenangan yang terdapat dalam Pasal 3 Peraturan Jabatan PPAT menyatakan bahwa : “Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Pejabat Pembuat Akta Tanah mempunyai kewenangan membuat akta otentik mengenai semua perbuatan hukum sebagaimana telah disebutkan di atas, mengenai hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang terletak di dalam daerah kerjanya. Pejabat Pembuat Akta Tanah Khusus hanya berwenang membuat Akta mengenai perbuatan hukum yang disebut secara khusus penunjukannya”. (2) Faktor yang mempengaruhi proses pembagian tanah telling terdiri dari faktor pengetahuan, faktor kesadaran, faktor budaya, faktor penegakan hukum, dan faktor nilai ekonomi. The research objective to analyze the legal certainty of PPAT's authority in the distribution of telleng land in Lake Tempe, Wajo Regency. The type of research used is Empirical Law research. The results of this study indicate that: (1) The Land Deed Making Official has the authority contained in Article 3 of the PPAT Position Regulation which states that: "To carry out this main task, the Land Deed Making Officer has the authority to make authentic deeds regarding all legal actions as mentioned above. , regarding land rights and ownership rights to flat units located within the working area. The Special Land Deed Making Official is only authorized to make a Deed regarding a legal act which is specifically named for its appointment. (2) Factors influencing the process of land division telling consist of knowledge factors, awareness factors, cultural factors, law enforcement factors, and economic value factors..

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jlg

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Journal of Lex Generalis (JLG) adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Magister llmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia, yang diterbitkan 12 (Dua Belas) kali setahun pada bulan Juni & Desember. Diterbitkan dalam Bahasa Indonesia, Sebagai upaya memperluas wacana hukum ...