Journal of Lex Generalis (JLG)
Vol. 3 No. 5 (2022): Journal of Lex Generalis (JLG)

Keabsahan Digital Signature/Tanda tangan Elektronik Dinjau Dalam Perspektif Hukum Perdata dan UU ITE

Eka Wahyuni (Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia)
Sufirman Rahman (Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia)
Andi Risma (Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia)



Article Info

Publish Date
11 May 2022

Abstract

Tujuan Penelitian menganalisis keabsahan digital signature dan kekuatan pembuktian digital signature sebagai alat bukti. Tipe penelitian adalah yuridis normatif. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Kekuatan pembuktian digital signature sebagai alat bukti yakni berdasarkan Pasal 5 UU ITE maka kekuatan penggunaan alat bukti digital signature dalam hukum perdata memiliki kekuatan hukum dan merupakan perluasan dari alat bukti berlaku sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. (2) keabsahan suatu digital signature yang tercantum dalam suatu dokumen eletronik terkait legalitasnya dalam hukum positif Indonesia dinilai sah dalam perspektif hukum perdata adalah berdasarkan pada syarat-syarat perjanjian sebagaimana yang termuat dalam Pasal 1320 KUH Perdata serta pemberlakuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 serta Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. This research objective to analyze the validity of digital signatures and the strength of proof of digital signatures as evidence. The type of research is normative juridical. This research approach uses a statutory approach. The results of this study indicate that (1) The strength of digital signature evidence as evidence, namely based on Article 5 of the ITE Law, the power of using digital signature evidence in civil law has legal force and is an extension of valid evidence in accordance with the applicable procedural law in Indonesia. (2) the validity of a digital signature contained in an electronic document related to its legality in Indonesian positive law is considered valid in the perspective of civil law based on the terms of the agreement as contained in Article 1320 of the Civil Code and the enactment of Law Number 19 of 2016 Amendment on Law Number 11 of 2008 and Government Regulation No. 71 of 2019 concerning the Implementation of Electronic Systems and Transactions.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jlg

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Journal of Lex Generalis (JLG) adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Magister llmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia, yang diterbitkan 12 (Dua Belas) kali setahun pada bulan Juni & Desember. Diterbitkan dalam Bahasa Indonesia, Sebagai upaya memperluas wacana hukum ...