Penelitian ini bertujuan menjelaskan Perencanaan Tata Ruang di Daerah Perbatasan Kabupaten dan atau Kota yang dihubungkan dengan Kewenangan Daerah. Pokok masalah yang dibahas adalah pengaturan dan praktek penataan tata ruang di daerah perbatasan Kabupaten/ Kota dihubungkan dengan kewenangan daerah. Metode penelitian munggunakan studi pustaka yang mengacu pada teori-teori hukum dengan tujuan untuk mengembangkan argumentasi kajian yang berorientasi pada pengaturan terhadap rencana tata ruang di daerah perbatasan. Penelitian ini juga adalah penelitian doktrinal (normatif), menggunakan metode pendekatan penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach). Temuan dari penelitian ini adalah keberadaan lembaga penataan ruang daerah belum berjalan secara terpadu dan dalam satu kesatuan sistem, kebijakan yang ditetapkan masing-masing dinas atau instansi lebih banyak diwarnai oleh tugas dan fungsi yang diembannya. Kesimpulannya adalah perlu dibentuknya badan koordinasi agar bisa dapat menjembatani kepentingan-kepentingan antar daerah sehingga akan tercipta suatu pengendalian dan pengkoordinasian yang baik dan terhindar dari suatu permasalahan antara daerah serta terhindar dari disintegrasi nasional.
Copyrights © 2021