Jika ditinjau secara hukum, praktik politik kekerabatan atau lazim juga disebut sebagai politik dinasti bahwasanya merupakan praktik politik yang konstitusional di Indonesia. Sebelumnya, terdapat upaya untuk menghambat pertumbuhan politik dinasti melalui Pasal 7 huruf Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur mengenai persyaratan calon kepala daerah. Namun, pasca lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015, perkembangan politik dinasti pada Pemilihan Kepala Daerah semakin massif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Yuridis Normatif (Legal Research) dengan pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Dalam penelitian ini ditemukan praktik politik dinasti di Indonesia telah berlangsung sejak zama pra reformasi. Sebelumnya politik dinasti cenderung terjadi di pemerintahan pusat, namun kini praktik politik dinasti lazim ditemukan pada pemerintahan daerah. Masifnya praktik politik dinasti di daerah ini dikhawatirkan dapat menciderai prinsip demokrasi yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan dan praktik korupsi yang kemudian berdampak pada menurunnya tata kelola pemerintahan di daerah. Untuk itu, diperlukan upaya untuk menghambat praktik politik dinasti di Indonesia.
Copyrights © 2022