Abstrak: Penelitian ini dilatarbelakangi dari aplikasi PayTren yang dapat diaktifkan secara gratis dan dapat dioperasikan secara penuh tanpa mengikuti bisnis Multi Level marketing (MLM), sedangkan pembelian lisensi merupakan syarat untuk dapat memasarkan barang dan meraih bonus, lalu tujuan utama orang untuk membeli lisensi ini adalah untuk ikut MLM serta meraih bonus yang dijanjikan, dalam layanan aplikasi tersebut terdapat beberapa layanan yang tidak dapat dinikmati oleh pembeli karena belum adanya kerjasama antara perusahaan PayTren dengan perusahaan daerah setempat, namun penjual tidak menjelaskan hal tersebut ketika jual beli berlangsung, dan harga dari lisensiaplikasi yang dijual lebih mahal dari pada aplikasi sejenis yang lain, padahal manfaat dari kegunaan aplikasinya sama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik jual beli lisensipada mitra PayTrendan pandangan hukum Islam terhadap praktik jual beli lisensi pada mitra Paytren di Banjarmasin. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan datang langsung ke lapangan untuk melakukan pengamatan dan penggalian data ke Mitra PayTren, pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif yang digunakan untuk meneliti kondisi objek yang alamiah.Penelitian ini menghasilkan temuan-temuan: Pertama, transaksi tujuan utama pembelian adalah untuk peluang bisnis namun sah saja karena ini salah satu manfaat dari pembelian aplikasi, ketika menjual kembali menjelaskan kelebihan dari aplikasi tanpa menjelaskan secara rinci kekurangan aplikasi, pada kasus ini terdapat garar namun hanya garar ringan yang tidak mempengaruhi akad yang terdapat pada pelengkap akad saja bukan pada inti akad yaitu tidak dijelaskannya secara rinci layanan pada aplikasi PayTren, jadi rukun dan syarat jual beli masih terpenuhi. Kedua, transaksi dilakukan karena manfaat lisensi sebagai alat untuk mengaktifkan aplikasi dan menjelaskan kelebihan maupun kekuranan aplikasi makarukun dan syarat jual beli telah terpenuhi.Ketiga, transaksi tujuan utama pembelian adalah untuk peluang bisnis besar namun sah saja karena ini salah satu manfaat dari pembelian aplikasi, pada penjualan terdapat garar namun hanya garar ringan yang tidak mempengaruhi akad yang terdapat pada pelengkap akad bukan pada inti akad yaitu tidak dijelaskannya secara rinci layanan pada aplikasi PayTren, mereka mengangap bahwa tidak ada kekurangan sama sekali pada PayTren, harga dari lisensi tidak termasuk mark up yang berlebih karena sesuai dengan layanan yang akan didapatkan, jadi rukun dan syarat jual beli terpeuhi. Kata Kunci: Jual Beli, Lisensi, PayTren
Copyrights © 2019