Artikel ini mengkaji konstruksi pemikiran/istinbath yang ada dalam putusan mahkamah agung yang telah berstatus sebagai yurisprudensi berkaitan dengan hukum kewarisan. Yurisprudensi merupakan salah satu produk hukum yang hadir dalam rangka mengisi kekosongan hukum untuk menyelesaikan kasus hukum yang dasar hukumnya tidak dijelaskan secara terperinci dalam perundang-undangan. Yurisprudensi dalam kewarisan sering mendapati kritik dari golongan konservatif disebabkan penemuannya sering bertentangan dengan hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian teks dengan metode deskriptif-analitis melalui pendekatan kontekstual. Hasil penelitian ini adalah penulis menilai konstruksi hukum yang dibangun oleh yurisprudensi Mahkamah Agung bercorak Universalisme Transformatif, hal ini terlihat dari putusan wasiat wajibah dan ahli waris pengganti yang berdasar pada ijtihad intiqa`i dan extra doctrinal. Sedangkan dalam memutuskan perkara bagian laki-laki dan perempuan yang disamakan bagianya hal tersebut dirumuskan oleh kelompok modernis dengan pertimbangan sosiologis masyarakat adat.
Copyrights © 2022