Indonesia sebagai Negara kepulauan telah mengakui UNCLOS 1982. Indonesia memiliki hak berdaulat di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Pada wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), di Laut Natuna Utara, kapal ikan Vietnam kerap melakukan tindakan Illegal Fishing. Penelitian ini bertujuan mengkaji upaya yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia dalam mengatasi kasus overlapping area di ZEE dan untuk menganalisis dasar penegakan hukum ZEE Indonesia di Laut Utara Kepulauan Natuna. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pengumpulan data menggunakan data sekunder dan menganalisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan berdasarkan UNCLOS 1982, sengketa pada wilayah overlapping di ZEE ini seharusnya diselesaikan dengan suatu persetujuan penentuan batas wilayah ZEE, negara pihak sengketa dapat mengadakan provisional arrangemen untuk meminimalisir sengketa di wilayah Laut Natuna Utara.
Copyrights © 2022