Jurnal Hukum Progresif
Vol 9, No 1 (2021): Volume: 9/Nomor1/April/2021

REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DAN KONFLIK TANAH DI INDONESIA

Vani Wirawan (Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2021

Abstract

Kebaradaan sengketa tanah dan konflik tanah dapat merusak tatanan hukum dan menghambat pembangunan serta ekonomi, sehingga diperlukan rekostruksi politik hukum pertanahan yang lebih baik dimasa mendatang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengembangkan konstruksi politik hukum baru sebagai upaya penyelesaian sengketa tanah dan konflik tanah masa mendatang dalam ranah administratif dan birokratif. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini yakni diperlukannya pengkajian ulang terhadap pelaksanaan politik hukum pertanahan tentang HMN dan berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pertanahan dalam rangka sinkronisasi kebijakan antar sektor demi terwujudnya prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 2 Perpres Nomor 86 Tahun 2018 dan Pasal 5 Tap MPR Nomor IX/MPR/2001, serta gagasan perubahan sistem pendaftaran hak atas tanah yakni pengunaan sistem pendaftaran tanah stelsel publikasi negatif menjadi stelsel publikasi positif. 

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

hukum_progresif

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Progressive Law journal is a container and pouring the idea of progressive legal thought. published 2 (two) times a year in April and October. Editors receive, edit and publish manuscripts that meet the requirements. Editors are not responsible for the content of published ...