Diponegoro Law Journal
Vol 9, No 2 (2020): Volume 9 Nomor 2, Tahun 2020

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PEMULIA (BREEDER’S RIGHTS) DAN HAK PETANI (FARMER’S RIGHTS)MENURUT UNDANG-UNDANG NO.29 TAHUN 2000 TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

Elsya Lucia Gracella (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Budi Santoso (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Edy Sismarwoto (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2020

Abstract

Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang sangat diperlukan dalam bidang pertanian di Indonesia. Pengaturan tentang Perlindungan Varietas Tanaman terdapat dalam Undang-Undang No.29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Penyusunan UU PVT seharusnya melindungi hak para pemulia (Breeder’s Rights) dan tidak boleh mencederai hak istimewa petani (Farmer’s Privilege). Akan tetapi, masih ada kasus tentang Perlindungan Varietas Tanaman yang dalam penyelesaiannya tidak menggunakan UU PVT. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis kualitatif. Data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari badan hukum primer, sekunder, dan juga tersier. Selanjutnya data-data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tentang PVT dalam UU PVT di Indonesia masih kurang jelas dan seimbang dalam mengatur antara Hak Pemulia (Breeder’s Rights) dengan Hak Petani (Farmer’s Rights). Diketahui pula bahwa masih banyak petani pemulia tanaman yang belum juga mendaftarkan varietas tanaman hasil pemuliaannya, dikarenakan rumit dan mahalnya pendaftaran PVT.

Copyrights © 2020