Diponegoro Law Journal
Vol 10, No 2 (2021): Volume 10 Nomor 2, Tahun 2021

PERLUASAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGUJI KONSTITUSIONALITAS RANCANGAN UNDANG-UNDANG PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL MELALUI JUDICIAL PREVIEW

Devi Yulida (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Ratna Herawati (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Indarja Indarja (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2021

Abstract

Kewenangan MK dalam melakukan judicial review undang-undang pengesahan perjanjian internasional masih menjadi perdebatan karena undang-undang pengesahan perjanjian internasional memiliki karakteristik khusus sebagai undang-undang yang memenuhi unsur formal, tetapi tidak secara materiil, sehingga pengujian konstitusionalitasnya memeerlukan mekanisme khusus yakni melalui juidial preview. Penerapan judicial preview oleh MK Indonesia perlu memperhatikan terkait kewenangan MK yang perlu ditegaskan secara yuridis. Legal standing pengujian diberikan kepada DPR dan hanya perjanjian internasional yang disahkan dengan undang-undang saja yang wajib melalui mekanisme judicial preview, pengujian konstitusionalitas melalui judicial preview menggunakan kriteria konstitusionalitas yang sama dengan penilaian konstitusionalitas undang-undang yang bersumber dari hukum nasional. Perluasan kewenangan MK dalam melakukan judicial preview nantiya harus diikuti dengan adanya Peraturan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi terkait batas waktu dalam mekanisme pengujiannya agar dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Copyrights © 2021