Profesionalitas tenaga kerja jasa kontruksi pada era modern saat ini ditandai dengan sertifikat kompetensi kerja. Sertifikat kompetensi kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa kontruksi pasal 70 yang mengharuskan tenaga kerja untuk wajib memiliki sertifikat. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah praktek tenaga profesional jasa kontruksi yang tidak bersertifikat menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa kontruksi di Kota Solok, pandangan perundang-undangan Indonesia dan hukum islam, dan peran Pemerintah Daerah Kota Solok terhadap tenaga profesional jasa kontruksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian field research (penelitian lapangan) menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis deskriptif. Teknik pengumpulan data yang dipakai adalah teknik melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktek tenaga profesional jasa kontruksi di Kota Solok masih jauh dari harapan UUJK 2017 terkait kewajiban memiliki sertifikat terutama tenaga kerja terampil jasa kontruksi seperti tukang, tenaga operator dan mandor. Sehingga dalam salah satu prinsip muamalah mengatakan bahwa bermuamalah itu dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari mudharat dalam bermasyarakat makatidak pantas suatu pekerjaan yang menyangkut kemudharatan diri sendiri dan orang lain dikerjakan oleh seorang pekerja yang tidak pada bidang keahliannya.
Copyrights © 2021