Globalisasi melahirkan kemajuan teknologi yang pesat dancanggih. Hal ini sangat besar pengaruhnya terhadaphubungan internasional. Keterbukaan Indonesia dalamaktifitas dan pergaulan internasional membawa dampaktertentu pada hubungan manusia dalam bidangkekeluargaan, khususnya perkawinan. Hal yang mungkinterjadi adalah perkawinan campuran, yakni antara warganegara yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda.Namun yang menjadi persoalan adalah mewujudkankeseimbangan (kafa`ah) antara pasangan suami istri adalahbukan menjadi hal yang mudah. Persoalan yang kemudianmengemuka adalah pertama, bagaimana prosedurpengajuan perkawinan campuran di KUA Kecamatan KotaKota Kediri? kedua, bagaimana implementasi konsep kafa`ahdalam perkawinan campuran? Adapun tujuan penelitian iniadalah untuk mengetahui implementasi konsep kafa`ahdalam perkawinan campuran; memberikan pemahamanterkait prosedur pernikahan campuran Kantor UrusanAgama Kecamatan Kota Kediri. Berdasarkan hasil analisis,maka diperoleh kesimpulan Pertama, prosedur perkawinancampuran di KUA Kecamatan Kota-Kota Kediri harusmemenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 2 UUNomor 1 tahun 1945 tentang Perkawinan serta tidakbertentangan dengan aturan agama yang dianut seseorang.Kedua, implemantasi konsep kafa`ah dalam perkawinancampuran seharusnya tetap mempertimbangkan berbagaiaspek, seperti kedudukan sosial, moral (akhlak), ekonomidan yang terutama adalah agama. Oleh karenanya perkawinan yang tidak didasarkan atas kesetaraan/kesepadanan antara suami dan istri dapat menimbulkanberbagai dampak yang juga ikut mempengaruhi relasisuami-istri dalam kehidupan rumah tangga. Namunpenekanan pada konsep kafa`ah dalam perkawinan adalahaspek agama. Oleh karenanya, dikatakan tidak se-kufu ketikaterjadi perbedaan agama atau ikhtilaafu ad-dien.
Copyrights © 2019