Islam adalah rahmat bagi manusia, karenanya Islam harusdidakwahkan kepada seluruh umat manusia, agar merekamendapatkan rahmat tersebut. Keluarga adalah unsur kelompokmasyarakat yang terkecil, kebaikan keluarga adalah manifestasidari kebaikan masyarakat, bangsa dan Negara. Karena itu, dakwahmelalui keluarga, secara khusus diperintahkan oleh Allah dalamal-Qur’an. Sehingga penulis meyakini ada unsur dakwah dalamkonsep pernikahan dalam Islam, sebagaimana di jelasakan dalamal Qur’an maupun hadis, termasuk tentang konsep pernikahanpoligami.Konsep pernikahan poligami dijelasakan dalam Q.S al Nisa’: 3.Menafsirkan ayat tersebut dengan tanpa mengkajinya melaluikacamata dakwah, akan sulit diterima oleh sebagian kalangan.Tulisan ini membuktikan bahwa ada unsur dakwah di baliksyari’at pernikahan poligami. Karena dengan pernikahanpoligami, seorang laki-laki dapat berdakwah kepada empat orangistrinya tersebut dan memanfaatkanya untuk membantunyadalam berdakwah di kalangan kaum perempuan. Ia juga dapatberdakwah kepada anak-anaknya, karena dengan poligamipotensi untuk memiliki anak yang banyak terbuka lebar.
Copyrights © 2019