Legitima: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Vol. 3 No. 2 (2021): Legitima : Jurnal Hukum Keluarga Islam

Tradisi Mbangun Nikah Dalam Tinjauan Hukum Islam: Studi Kasus Di Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto Kota Kediri

Moh. Yustafad (Institut Agama Islam Tribakti)
Zarwaki (1Institut Agama Islam Tribakti Kediri)



Article Info

Publish Date
24 Jun 2021

Abstract

Pernikahan adalah sah jika sudah memenuhi persyaratan akad, semua syarat sah akad dan semua syarat-syarat pelaksanaan seperti yang telah dilaksanakan yaitu dua orang yang berakad, ahli dalam melakukan akad, sighat yang menandakan pemilikan rasa senang secara abadi, bersatu di dalam satu majelis ijab-qabul, tidak adanya perbedaan di antara keduanya, masing-masing dari pihak ijab dan qabul saling mendengar suara yang lain, istri berperan sebagai penerima perkawinan yang diakadi, hadinya dua saksi yang memenuhi syarat-syarat sebagai saksi dan dua pihak yang berakad harus berakal, baligh. Ketika terkumpul beberapa syarat tersebut maka akad pernikahan menjadi sah dan menimbulkan pengaruh-pengaruh syara’ Masyarakat Kelurahan Bandar lor Kecematan Mojoroto Kota Kediri,pada umumnya lebih mengenal istilah Mbangun nikah, arti dari bangun nikah itu sendiri adalah memperbaharui nikah.dalam istilah fiqih dinamakan Tajiddun Nikah. Penelitian ini akan membahas permasalahan bagaimana tinjauan hukum islam terhadap tradisi Mbangun nikah dan bagaimana pandangan masyarakat Bandar Lor mengenai tradisi Mbangun nikah. penelitian ini merupakan penelitian lapangan atau yang biasa dikenal dengan istilah Field Research, Proses pengumpulan data yang digunakan penulis untuk mendapatkan data-data terkait pelaksanaan mbangun nikah adalah melakukan wawancara secara lansung terhadap tokoh agama dan para pelaku mbangun nikah masyarakat. Hasil Penelitian yaitu dalam tinjauan hukum islam, hukum Mbangun nikah boleh-boleh saja, dengan unsur Tajammul (memperindah) dan ihtiyat (kehati-hatian), dan begitupun Mbangun nikah tidak boleh apabila ada unsur untuk merusak akad yang pertama. Adapun pandangan masyarakat Kelurahan Bandar lor, mengenai Tradisi Mbangun nikah, adalah merupakan Tradisi adat atau kebiasaan yang di lakukan turun temurun, ketika terjadinya kurang keharmonisan rumah tangga, rizki, belum diberikan keturunan, akan tetapi untuk masyarakat sekarang sedikit sekali yang mengenal istilah Mbangun nikah, tapi yang dikenal sekarang tajdidun nikah, yang mana intinya sama-sama memperbaharui nikah, yang mana Mbangun nikah itu istilah jawa dan tajdidun nikah istilah fiqih.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

as

Publisher

Subject

Social Sciences Other

Description

Jurnal Legitima: Jurnal hukum keluarga islam diterbitkan oleh Program Studi Al Ahwal Al syakhsiyah Islam Institut Agama Islam Tribakti Kediri. Jurnal ini terbit secara berkala dua kali dalam satu tahun yakni bulan Agustus dan bulan Pebruari. Fokus dari Jurnal ini mengkaji penelitian dibidang ...