Legitima: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Vol. 4 No. 1 (2021): Legitima : Jurnal Hukum Keluarga Islam

Pandangan KH. Husain Muhammad Tentang Kafa’ah Dalam Pernikahan Untuk Membentuk Keluarga Bahagia

Muhamad Adlan (Institut Agama Islam Tribakti Kediri)
Moh. Yustafad (Institut Agama Islam Tribakti)



Article Info

Publish Date
11 Jan 2022

Abstract

Dalam pernikahan, kafaah bisa dipahami sebagai keserasian dan keseimbangan antar calon pengantin dengan suaminya agar setiap individu tidak mengalami kesulitan dalam melaksanakan pernikahan. Di masyarakat, ada istilah Bibit (keturunan) Bebet (status ekonomi) Berat badan (tinggi rendahnya kualitas seseorang) adalah ukuran dalam memilih pasangan hidup. Konsep kafaah dalam penelitian ini disandingkan dengan pemikiran KH. Husain Muhammad sebagai tokoh kyai yang mendalami tafsir terhadap ayat-ayat tentang gender dan kerap memperjuangkan hak-hak gender. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dan data penelitian diperoleh dengan metode wawancara dan data tambahan dari buku-buku serta artikel ilmiah terkait kafaah. Hasil penelitian ini memaparkan bahwa kafaah menurut KH. Husain Muhammad merupakan suatu kecocokan atau kesesuaian antara satu pasangan. Dan kesesuaian yang dimaksud oleh beliau secara idealnya ada emapt aspek, maka yang menjadi prioritas adalah ad-din. Ad-din dalam konteks ini dimaknai sebagai ukuran keserasian dalam moralitas yang unuversal atau dalam artian akhlak, bukan sesuatu idealisme yang bersifat lahiriyyah.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

as

Publisher

Subject

Social Sciences Other

Description

Jurnal Legitima: Jurnal hukum keluarga islam diterbitkan oleh Program Studi Al Ahwal Al syakhsiyah Islam Institut Agama Islam Tribakti Kediri. Jurnal ini terbit secara berkala dua kali dalam satu tahun yakni bulan Agustus dan bulan Pebruari. Fokus dari Jurnal ini mengkaji penelitian dibidang ...