Dasar kehidupan mansuia sebagai makhluk sosial memang sudah mutlak tuhan ciptkan dari manusia itu dilahirkan ke dunia. Kehidupan manusia sebagai makhluk sosial mendorong manusia untuk memilih teman hidupnya yang dipersatukan dengan ikatan perkawinan. Di dalam kepercayaan atau agama, tidak pernah lepas dari ketentuan pernikahan yang diberlakukan oleh para pengikutnya agar dapat menyesuaikan keputusan tersebut. Meski pun demikian, Negara juga memiliki peran untuk melindungi masyarakatnya dalam menjalani kehidupan. Perlindungan tersebut, Indonesia ciptakan melalui ketentuan sistem Hukum Perkawinan yang mengatur segala ketentuan dalam menjalani proses perkawinan di Indonesia. Atasa dasar hal tersebut, maka sudah sepatutnya masyarakat Indonesia dapat memahami dan mengikuti segala prosedur yang ada di dalam ketentuan hukum yang berlaku. Adanya hukum dapat mejalin hubungan manusia dalam menjalani kehidupan lebih terjamin, dan terjaga oleh negara yang menaunginya.Kata-kata kunci: Manusia 1; Perkawinan 2; Hukum 3
Copyrights © 2021