Sistem jual beli dan metode pembayaran dalam transaksi melalui Instagram jual beli adalah penjual yang mengunggah gambar yang akan diperjual belikan dan dipromosikan ke akun Instagramnya dengan menyertakan keterangan deskripsi) dari barang tersebut jika terdapat ketidak sesuaian barang dengan informasi mengenai barang yang diberikan oleh penjual sebelum membeli barang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa dalam transaksi jual beli melalui media sosial Instagram yaitu seperti penuntutan sampai ke pengadilan apabila penjual melakukan wanprestasi atau dapat juga dilakukan penyelesaian secara nonlitigasi dengan akibat hukum berupa ganti rugi seperti pengembalian uang, penggantian barang, atau potongan harga barang, dan kompensasi sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Sedanglan aspek perlindungan dari segi hukum pidana yaitu bisa dilaksanakan dengan melaporkannya ke pihak yang berwajib dalam hal ini polisisesuai dengan ketentuan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan.
Copyrights © 2021