Kemiskinan yang terjadi dalam suatu negara perlu dilihat sebagai suatu masalah yang sangat serius. Hal ini dikarenakan kemiskinan dapat memicu banyak persoalan yang mengakibatkan masyarakat sulit untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Persoalan kemiskinan ini lebih dipicu oleh banyaknya masyarakat yang masuk dalam kateogori kemiskinan terselubung, dimana mereka tidak produktif dalam pekerjaanya (musiman). Pengangguran model tersebut menempati porsi yang cukup besar dalam lapisan masyarakat Indonesia, sehingga banyak keluarga Indonesia masih mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, sekalipun mereka dalam status dan posisi sedang bekerja.Hampir seluruh Wilayah yang ada di Indonesia mengalami hal yang serupa, maka dari itu menyikapi fenomena tersebut, pemerintah Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa terdapat kebutuhan untuk membangun Program Bantuan Sosial untuk menutupi penurunan daya beli mayoritas penduduk masyarakat yang tergolong miskin dan membantu secara langsung masyarakat yang membutuhkan, hal ini seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial Nasional, dan di tindaklanjuti melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penangulangan Kemiskinan. Dengan demikian, dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan dan pengembangan sistem jaminan sosial, pemerintah meluncurkan Program Keluarga Harapan (PKH). Program ini dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan utama pembangunan yaitu masih besarnya jumlah penduduk miskin serta rendahnya kualitas SDM.
Copyrights © 2017