Berdasarkan ketentuan dalam Undang Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dan DPRD setempat dalam menjalankan kewenangan menjalankan otonomi daerah dapat membuat peraturan daerah, dalam membuat peraturan daerah tentu saja berpedoman pada ketentuan Undang Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pembuatan peraturan daerah dalam urusan perijinan ternyata terdapat banyak peraturan daerah yang bermasalah, hal tersebut dapat terlihat dalam penerbitan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) serta Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). Oleh karena itu perlu dilakukan identifikasi terhadapĀ Tanda Daftar Perusahaan (TDP) serta Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) yang bermasalah sehingga dapat diketahui akar penyebabnya.
Copyrights © 2019