cover
Contact Name
Ismail
Contact Email
mh@ubk.ac.id
Phone
+6281285736201
Journal Mail Official
mh@ubk.ac.id
Editorial Address
Pascasarjana Universitas Bung Karno Jl. Pegangsaan Timur No. 17A. Menteng, Jakarta Pusat 10310, Indonesia
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
SETARA : Jurnal Ilmu Hukum
Published by Universitas Bung Karno
ISSN : 26552264     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Focus terhadap isu hukum, baik itu Ilmu Hukum secara umum, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Tata Negara, maupun Hukum Administrasi Negara. Penelitian tersebut dapat berupa penelitian dalam tinjauan filosofis hukum, tinjauan norma hukum, tinjauan yuridis, maupun tinjauan sosiologis
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 26 Documents
POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN DENGAN PANCASILA SEBAGAI RECHTSIDE Didik Suhariyanto
SETARA : Journal Ilmu Hukum Vol 1, No 1 (2018): SETARA : Journal Ilmu Hukum
Publisher : SETARA : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (411.115 KB)

Abstract

Nilai-nilai paradigma filosofis dalam pembentukan peraturan perundangundangan norma hukum berisi kesadaran, penghayatan nlai-nilai, sikap, ide dan gagasan pemegang otoritas politik. Pancasila sebagai jiwa bangsa sebagai cita hukum ‘rechtside’ sebagai sumber hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Secara teoritis berdasar pada kaidah hukum masyarakat dan secara yuridis amandemen konstitusi berpengaruh pada pembentukan peraturan perundnag-undangan. Perubahan Paradigma berpengaruh terhadap politik hukum pembentukan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh pada implementasi berlakunya peraturan perundang-undangan di masyarakat. Pembentukan peraturan perundang-undangan yang sebelumnya di tangan Presiden politik hukumnya berubah kekuasaan pembentukan peraturan perundangundangan berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat. Politik hukum tidak lepas dari sumber hukum Pancasila sebagai ‘rechtside’ sebagai dasar pelaksanaan kemajuan bangsa dan negara yang sesuai dengan kultur bangsa. KataKunci: Politik Hukum, Paradigma, Pancasila sebagai cita hukum ‘rechtside’ 
IDENTIFIKASI PERATURAN DAERAH TENTANG PERIZINAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP) DAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) BERMASALAH DI DAERAH Bernadete Nurmawati; Tarmudi Tarmudi
SETARA : Jurnal Ilmu Hukum Vol 2, No 1 (2019): SETARA : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : SETARA : Jurnal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4467.372 KB)

Abstract

Berdasarkan ketentuan dalam Undang Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dan DPRD setempat dalam menjalankan kewenangan menjalankan otonomi daerah dapat membuat peraturan daerah, dalam membuat peraturan daerah tentu saja berpedoman pada ketentuan Undang Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pembuatan peraturan daerah dalam urusan perijinan ternyata terdapat banyak peraturan daerah yang bermasalah, hal tersebut dapat terlihat dalam penerbitan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) serta Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). Oleh karena itu perlu dilakukan identifikasi terhadap  Tanda Daftar Perusahaan (TDP) serta Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) yang bermasalah sehingga dapat diketahui akar penyebabnya.
IMPLEMENTASI VARIATION ORDER SEBAGAI KLAUSUL DERIVATIF TERHADAP RUANG LINGKUP TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK TERKAIT DENGAN KEBERLANGSUNGAN DAN PELAKSANAAN PERJANJIAN Puguh Aji Hari Setiawan
SETARA : Journal Ilmu Hukum Vol 1, No 1 (2018): SETARA : Journal Ilmu Hukum
Publisher : SETARA : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (394.876 KB)

Abstract

Dalam pelaksanaan kontrak konstruksi sering terjadi perubahan. Perubahan tersebut sangat lumrah terjadi karena keinginan dari Pengguna Jasa yang timbul selama pelaksanaan dari suatu proyek konstruksi yang disebabkan antara lain karena diinginkannya perubahan lingkup pekerjaan, perubahan spesifikasi teknik, perubahan jenis material, perubahan perencanaan arsitektural, perubahan metode kerja, percepatan pekerjaan, dan lain-lain.Variation Ordersebagai klausul derivative akan berkedudukan sebagai suatu rujukan atas adanya perubahan tertentu atas klausul kontrak awal. Kemungkinan atas adanya perubahan tersebut memang seolah-olah dilembagakan oleh para pihak. Namun demikian, ruang lingkup perubahan dan implementasinya terkadang belum dapat dipastikan pada tahap awal pembuatan kontrak. Selaras dengan salah satu syarat sahnya perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 KUHPer ayat (3), yaitu mengenai “hal tertentu”, maka ketidakpastian atas perihal tertentu dari kontrak dapat menimbulkan potensi masalah atau setidak-tidaknya menimbulkan multi penafsiran. Dalam praktik dan perkembangannya, meskipun Variation Order telah dilembagakan oleh para pihak untuk mengakomodir berbagai perubahan yang mungkin terjadi terhadap kontrak awal, namun tetap saja berpotensi besar terhadap adanya permasalahan atau sengketa. Hal tersebut disebabkan karena adanya perbedaan penafsiran atas ruang lingkup pelaksanaan perubahan, administrasi kontrak yang kurang cermat, prosedur pengajuan Variation Order yang tidak sesuai, profesionalisme para pihak yang kurang, dan lain-lain. Kata Kunci: Variation Order, perjanjian, tanggungjawab para pihak
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG YANG MENCERMINKAN RASA KEADILAN SEHINGGA TIDAK TERJADI PAILIT Dewi Iryani; Ismail Ismail
SETARA : Jurnal Ilmu Hukum Vol 2, No 1 (2019): SETARA : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : SETARA : Jurnal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (5682.203 KB)

Abstract

Dalam Undаng-undаng Kepаilitаn dаn Penundааn Kewаjibаn Pembаyаrаn tidаk аdаnyа “Lembаgа Insolvensi Test”, hаl ini sаngаt merugikаn kepentingаn Debitor, kаrenа bаnyаk dijumpаi bаhwа аsset Debitor itu melebihi dаri jumlаh utаng, dengаn demikiаn secаrа nyаtа debitor mаmpu untuk membаyаr seluruh utаng-utаngnyа. Lembаgа Insolvensi Tes hаrus аdа dаlаm sistim penegаkаn hukum Kepаilitаn dаn Penundаааn Kewаjibаn Pembаyаrаn Utаng. Keberаdааn Lembаgа Insolvensi tes ini hаrus dibаwаh cаmpur tаngаn Pemerintаh, bukаn dipegаng oleh lembаgа swаstа, menurut Penulis lembaga Insolvensi test ini keberаdааnnyа dibаwаh OJK (Otoritаs Jаsа Keuаngаn) аtаu Bаnk Indonesiа.
PENGARUH ASAS KEBEBASAN HAKIM TERHADAP KEWIBAWAAN PUTUSAN HAKIM ATAS PERKARA KORUPSI Sinintha Yuliansih Sibarani
SETARA : Journal Ilmu Hukum Vol 1, No 1 (2018): SETARA : Journal Ilmu Hukum
Publisher : SETARA : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (495.967 KB)

Abstract

Konsepsi Asas Kebebasan Hakim adalah, bebas dari campur tangan kekuasaan negara lainnya, bebas dari paksaan siapapun, dan bebas dari direktiva atau rekomendasi yang datang dari pihak ekstra yudisial. Asas kebebasan hakim sangat mempengaruhi kewibawaan putusan hakim atas perkara korupsi, karena penggunaan asas kebebasan hakim tanpa integritas tinggi cenderung putusannya menciderai rasa keadilan masyarakat, dan berakibat putusannya tidak berwibawa, demikian sebaliknya. Sanksi bagi hakim yang tidak bertanggung jawab karena bersembunyi dibalik asas kebebasan hakim harus lebih ditingkatkan, dengan lebih memberdayakan sistem pengawasan baik di Mahkamah Agung maupun di Komisi Yudisial. Pembenahan terhadap seluruh aparat penegak hukum khususnya para hakim yang mencakup struktur, substansi dan kultur hukumnya, dan faktor yang sangat penting untuk melakukan perubahan secara total dalam pembenahan  itu adalah sejak dari rekruitmen, pendidikan dan pembinaan yang berkesinambungan dan terintegrasi.  Kata Kunci: Konsepsi, Asas Kebebasan Hakim, Ekstra Yudisial
SISTEM PERADILAN MAHKAMAH PELAYARAN DALAM MEMUJUDKAN KEADILAN DI INDONESIA Gradios Nyoman Tio Rae; Petrus Bramandaru
SETARA : Jurnal Ilmu Hukum Vol 2, No 1 (2019): SETARA : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : SETARA : Jurnal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3722.521 KB)

Abstract

Secara geografis Negara Republik Indonesia terletak pada posisi yang cukup strategis yang menjadikan Republik Indonesia menjadi salah satu kawasan perdagangan yang penting di Asia Tenggara. Posisi strategis akan pelabuhan-pelabuhan laut di Indonesia memberikan gambaran bahwa sejak lama sudah ada jalur-jalur pelayaran internasional melalui Indonesia. Sehingga perairan Indonesia dikatakan merupakan perairan yang sibuk dengan aktifitas pelayaran baik antar pulau maupun Internasional. Mahkamah Pelayaran Indonesia merupakan suatu lembaga khusus yang berfungsi untuk melakukan pemeriksaan lanjutan ketika terjadi kecelakaan kapal. Mahkamah Pelayaran memiliki fungsi untuk melaksanakan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan kapal dan menegakkan kode etik profesi serta kompetensi Nahkoda dan/atau perwira kapal setelah pemeriksaan Syahbandar. Sistem peradilan Mahkamah Pelayaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pada Pasal 250 sampai dengan 255. Sedangkan jika dilihat dari tugas dan fungsi dan kewenangan yang diembannya selama ini. Di tinjau dari aspek kelembagaannya Mahkamah Pelayaran berasa di bawah naungan Kementerian Perhubungan. Hal ini ditegaskan dalam suatu Keputusan Menteri, yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: PM/U/1974 tanggal 6 Agustus 1974 yang menyatakan dalam Pasal 1 sebagai berikut: “Bahwa Mahkamah Pelayaran adalah Suatu Badan peradilan Administratif di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang berdiri sendiri sesuai dengan Peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum dalam peradilan Mahkamah Pelayaran yang berkeadilan di Indonesia terdapat berbagai persoalan-persoalan yang harus diselesaikan menyangkut dunia maritim atau pelayaran.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGANUT KEPERCAYAAN Bernadete Nurmawati
SETARA : Journal Ilmu Hukum Vol 1, No 1 (2018): SETARA : Journal Ilmu Hukum
Publisher : SETARA : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (393.197 KB)

Abstract

Indonesia merupakan Negara yang multikultur, yang lahir dari bermacam-macam suku bangsa, agama, budaya, ras dan bahasa.  Salah satu bukti sebagai negara multikultur yaitu adanya aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa atau kepercayaan lokal yang sudah ada sebelum masuk agama yang berasal dari luar Indonesia, dan disyiarkan di Indonesia, yaitu agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan  KongHuCu. Penganut Kepercayaan Lokal belum mendapatkan perlindungan hukum dan belum  mendapatkan hak-haknya karena ada beberapa peraturan perundangan undangan di Negara ini yang menghambat Penganut Kepercayaan Lokal untuk mendapatkan hak-hak konstitusionalnya itu.  Rumusan masalah penelitian ini bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Penganut Kepercayaan Lokal? dan bagaimana Pemenuhan Hak Konstitusi Penganut Kepercayaan Lokal?  Pendekatan Penelitian berdasarkan pertanyaan penelitian yang telah dirumuskan sebelumnya, maka penelitian ini akan digunakan metode penelitian yang bersifat yuridis normatif. Selanjutnya penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach). Pendekatan undang-undang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang atau regulasi yang berkaitan dengan penelitian. Negara harus memberikan perlindungan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk Penganut Kepercayaan Lokal.  Landasan berpijaknya adalah Pancasila sebagai dasar ideologi dan dasar falsafah negara.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kepercayaan Lokal. 
PENGATURAN PIDANA KEBIRI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA SEKSUAL TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR Puguh Aji Hari Setiawan; Asmanah Asmanah
SETARA : Jurnal Ilmu Hukum Vol 2, No 1 (2019): SETARA : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : SETARA : Jurnal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3300.736 KB)

Abstract

Pengaturan pidana kebiri kepada pelaku kekerasan seksal terhadap anak dibawah umur dengan menggunakan kimia dan alat deteksi elektronik terhadap pelaku pidana seksual dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 ternyata menimbulkan berbagai polemik di masyarakat, tidak akan menyelesaikan akar permasalahan dari kejahatan seksual terhadap anak.Kejahatan seksual terhadap anak ditetapkan sebagai kejatuhan luar biasa karena kejahatan ini mengandung mengancam dan membahayakan jiwa anak. Untuk itu, lanjut dia, ruang lingkup Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 ini mengatur pemberatan pidana pidana tambahan dan tindakan lain bagi pelaku kekerasan terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu.Penerapan pidana kebiri kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dalam perspektif antara Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 kemudian dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
KONSTRUKSI PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG Ismail Ismail
SETARA : Journal Ilmu Hukum Vol 1, No 1 (2018): SETARA : Journal Ilmu Hukum
Publisher : SETARA : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (406.827 KB)

Abstract

Tujuan Penelitian ini untuk menganalisis konstruksi pertanggungjawaban Kepala Daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, dengan menggunakan bahan hukum primer yang meliputi Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007. Bahan hukum sekunder yang meliputi buku-buku yang terkait dengan pertanggungjawaban Kepala Daerah di Indonesia, serta bahan hukum tersier. Hasil penelitian yang diperoleh adalah,Pertanggungjawaban Kepala Daerah pada prinsipnya berpedoman kepada norma hukum yang terdapat pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pertanggungjawaban tersebut berpedoman pada Asas Desentralisasi, Asas Dekonsentrasi dan Asas Tugas Pembantuan. Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.  Kata Kunci: Konstruksi, Pertanggungjawaban, Kepala Daerah. 
PERLINDUNGAN HUKUM TERPIDANA TERHADAP PUTUSAN HAKIM BERDASAR ALAT BUKTI YANG LEMAH MENURUT SISTEM HUKUM DI INDONESIA Didik Suhariyanto; Reza Aditya
SETARA : Jurnal Ilmu Hukum Vol 2, No 1 (2019): SETARA : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : SETARA : Jurnal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4467.372 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terpidana terhadap putusan hakim berdasar alat bukti lemah menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Yuridis Normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus: sengkon-karta, Risman lakoro-Rostin mahaji, Jessica kumala wongso, dan Pollycarpus. Menggunakan bahan hukum primer yang meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Peraturan Pemerintah No.92 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP. Bahan hukum sekunder yaitu buku buku yang terkait dengan perlindungan hukum. Hasil penelitian yang didapat adalah sebagai berikut, perlindungan terpidana pada prinsipnya berpedoman pada Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, perlindungan tersebut harus memperhatikan asas keseimbangan dalam KUHAP yaitu, perlindungan harkat martabat manusia dengan perlindungan kepentingan dan ketertiban masyarakat.

Page 1 of 3 | Total Record : 26