Dalam pelaksanaan kontrak konstruksi sering terjadi perubahan. Perubahan tersebut sangat lumrah terjadi karena keinginan dari Pengguna Jasa yang timbul selama pelaksanaan dari suatu proyek konstruksi yang disebabkan antara lain karena diinginkannya perubahan lingkup pekerjaan, perubahan spesifikasi teknik, perubahan jenis material, perubahan perencanaan arsitektural, perubahan metode kerja, percepatan pekerjaan, dan lain-lain.Variation Ordersebagai klausul derivative akan berkedudukan sebagai suatu rujukan atas adanya perubahan tertentu atas klausul kontrak awal. Kemungkinan atas adanya perubahan tersebut memang seolah-olah dilembagakan oleh para pihak. Namun demikian, ruang lingkup perubahan dan implementasinya terkadang belum dapat dipastikan pada tahap awal pembuatan kontrak. Selaras dengan salah satu syarat sahnya perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 KUHPer ayat (3), yaitu mengenai “hal tertentu”, maka ketidakpastian atas perihal tertentu dari kontrak dapat menimbulkan potensi masalah atau setidak-tidaknya menimbulkan multi penafsiran. Dalam praktik dan perkembangannya, meskipun Variation Order telah dilembagakan oleh para pihak untuk mengakomodir berbagai perubahan yang mungkin terjadi terhadap kontrak awal, namun tetap saja berpotensi besar terhadap adanya permasalahan atau sengketa. Hal tersebut disebabkan karena adanya perbedaan penafsiran atas ruang lingkup pelaksanaan perubahan, administrasi kontrak yang kurang cermat, prosedur pengajuan Variation Order yang tidak sesuai, profesionalisme para pihak yang kurang, dan lain-lain. Kata Kunci: Variation Order, perjanjian, tanggungjawab para pihak
Copyrights © 2018