Konsepsi Asas Kebebasan Hakim adalah, bebas dari campur tangan kekuasaan negara lainnya, bebas dari paksaan siapapun, dan bebas dari direktiva atau rekomendasi yang datang dari pihak ekstra yudisial. Asas kebebasan hakim sangat mempengaruhi kewibawaan putusan hakim atas perkara korupsi, karena penggunaan asas kebebasan hakim tanpa integritas tinggi cenderung putusannya menciderai rasa keadilan masyarakat, dan berakibat putusannya tidak berwibawa, demikian sebaliknya. Sanksi bagi hakim yang tidak bertanggung jawab karena bersembunyi dibalik asas kebebasan hakim harus lebih ditingkatkan, dengan lebih memberdayakan sistem pengawasan baik di Mahkamah Agung maupun di Komisi Yudisial. Pembenahan terhadap seluruh aparat penegak hukum khususnya para hakim yang mencakup struktur, substansi dan kultur hukumnya, dan faktor yang sangat penting untuk melakukan perubahan secara total dalam pembenahan itu adalah sejak dari rekruitmen, pendidikan dan pembinaan yang berkesinambungan dan terintegrasi. Kata Kunci: Konsepsi, Asas Kebebasan Hakim, Ekstra Yudisial
Copyrights © 2018