Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014. Makanan, minuman, obat, kosmetika, dan barang gunaan yang masuk, beredar, dan dijual di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. PT. XYZ memproduksi barang gunaan hand sanitizer. Perusahaan ini belum memiliki dan menerapkan Sistem Jaminan Halal (HAS 23000). Penelitian ini bertujuan untuk menyusun, mengimplementasikan, dan mengevaluasi SJH di PT. XYZ. Metode penelitian menggunakan data kualitatif. Penyusunan kebijakan halal, penunjukan tim manajemen halal, matriks halal dan dokumen pendukung bahan, serta fasilitas produksi menggunakan metode deskriptif. Penyusunan SOP dalam bentuk diagram alir menggunakan Microsoft Visio. Implementasi SJH dilakukan sesuai Manual SJH yang telah disusun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dokumen SJH yang disusun telah sesuai dengan proses bisnis perusahaan. Penerapan SJH juga telah diterapkan dengan baik. Seluruh karyawan lulus dalam evaluasi pelatihan SJH dengan post test. Evaluasi dengan diagnostic model, sistem traceability berada di level bawah. Evaluasi implementasi SJH ditemukan belum ada bukti pelatihan halal eksternal. Usulan perbaikan diberikan agar PT. XYZ memberikan pelatihan SJH secara berkala kepada karyawan, meningkatkan sistem traceability agar berada di level sedang, dan berpartisipasi dalam pelatihan halal yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI.
Copyrights © 2022