Pelayanan publik pada hakikatnya adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat. Pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam pelayanan publik akan menjadi prioritas utama yang dipenuhi oleh pemerintah pada saat ini. Aparatur pemberi pelayanan, dalam melaksanaan pelayanan publik harus menyikapinya sesuai dengan azas dan prinsip pelayanan publik. Dimana pelayanan yang diberikan harus maksimal dan memuaskan masyarakat. Untuk mengetahui kepuasan masyarakat pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Bukittinggi, berdasarkan PermenpanRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, menjadi acuan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pelayanan dalam bentuk Indeks Kepuasan Masyarakat. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui nilai kepuasan masyarakat dan tingkat kesesuaian yang diberikan dengan indikator yang acuan adalah persyaratan, prosedur pelayanan, kecepatan waktu, kewajaran biaya, kesesuaian produk, kompetensi petugas, kesopanan petugas, sarana dan prasarana, layanan pengaduan. Nilai indeks kepuasan masyarakat yang diperoleh oleh DPMPTSPPTK Kota Bukittinggi adalah nilai 3,32 dan jika dikonversikan adalah 83,09 dengan predikat B (Baik) dan tingkat kesesuaian yang rendah dan belum dilaksanakan dengan baik adalah indikator indikator kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan dan kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan. Kata kunci: ; ;
Copyrights © 2022