Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Vol 19, No 2 (2022): Lex Jurnalica

PERGESERAN PARADIGMA POLIGAMI RASULULLAH SAW PADA ERA KEKINIAN




Article Info

Publish Date
18 Aug 2022

Abstract

ABSTRAKDiskursus mengenai poligami selalu menjadi perdebatan aktual di kalangan masyarakat akademik, tidak terkecuali masyarakat awam. Poligami yang diperbolehkan oleh syari’at Islam melalui teks wahyu dengan tauladan yang dipraktekkan oleh Rasulullah SAW banyak mengalami pergeseran paradigma pada tataran kontekstualnya. Poligami yang dianggap sakral karena tuntunan syari’at dan banyak diimplementasikan oleh kaum cendekia terlebih ‘alim ‘ulama, sering menuai kontroversi. Kecenderungan salah motivasi menjadi penyebab terjadinya pro kontra, bahkan hamper tidak ditemukan latar belakang poligami seperti yang dipraktekkan oleh Rasulullah SAW, sehingga poligami mendapat labeling tendensius dan tabu dari masyarakat. Apa yang dilabelkan oleh masyarakat terhadap poligami juga tidak sepenuhnya menafikan atau bahkan mengingkari tuntunan syari’at, hanya saja barometer dalam istinbath hukumnya adalah kebolehan poligami dalam Al-Qur’an disebutkan satu kali, sementara peringatan akan ketidakmampuan berbuat adil disebutkan sebanyak dua kali. Padahal mampu berlaku adil menjadi syarat utama dalam pelaksanaan poligami. Dengan demikian, maqashid ash-syari’ah dari ayat-ayat poligami tersebut mengandung makna lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian bagi kaum laki-laki ketika hendak berpoligami.Kata Kunci : pergeseran, paradigma, poligami  ABSTRACTThe discourse on polygamy has always been an actual debate in the academic community, including the general public. The polygamy that is allowed by Islamic syari'at through revelation texts with examples practiced by the Prophet Muhammad has experienced many paradigm shifts at the contextual level. Polygamy, which is considered sacred because of the guidance of shari'ah and is widely implemented by scholars, especially 'alim ‘ulama, often generates controversy. The tendency to mismotivate is the cause of the pros and cons, in fact there is almost no background of polygamy as practiced by Rasulullah SAW, so that polygamy is labeled tendentious and taboo from the community. What society labels polygamy is also not completely negating or even denying the guidance of the shari'ah, it's just that the barometer in the legal istinbath is that polygamy in the Al-Qur'an is mentioned once, while warnings about the inability to do justice are mentioned twice. Even though being able to do justice is the main requirement in implementing polygamy. Thus, the maqashid ash-syari'ah of the polygamy verses implies that to prioritize the principle of prudence for men when they want to do polygamy.Keywords: mindset change, paradigm, poligamy

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Lex

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan ...