Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari satu (poligami), masing-masing terpisah dan berdiri sendiri, kemudian Mejelis Hakim Pengadilan Agama Jombang dalam pertimbangan hukumnya memberi izin suami berpoligami dan menetapkan harta bersama sudah sesuai ketentuan Kompilasi Hukum Islam Pasal 94 ayat (1) dan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan adanya penetapan harta bersama yang diberikan oleh hakim membuat harta istri terdahulu memiliki kepastian dan kekuatan hukum.
Copyrights © 2021