Dinamika
Vol 26, No 13 (2020): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

PENERAPAN TRANSPARANSI DALAM PASAL 71 UNDANG-UNDANG NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Mochammad Nur Hadi Saputro (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Aug 2020

Abstract

Pemberian informasi mengenai dana Desa kepada masyarakat dikenal dengan kata transparansi keuangan. Secara umum transparansi keuangan merupakan pelaporan keuangan perangkat Desa kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban. salah satu permasalahan yang muncul dalam pengelolaan APBDes yaitu kurangnya transparansi yang dilakukan oleh aparat desa khususnya kepaladesa kepada masyarakat, Dalam penelitian di dapat rumusan masalah prosedur perencanaan pembentukan APBDes berdasarkan Undang-UndangNo.6/2014 dan transparansi Pemerintah Desa terhadap Masyarakat dalam mengelola dana Desa berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang No 6 Tahun 2014 dengan tujuan peneltan untuk mengetahui pelaksaan transparansi pemerintah Desa terhadap masyarakat mengenai laporan anggaran pendapatan dan belanja Desa berdasarkan pasal 71 Undang-Undang No 6 tahun 2014 serta memahami solusi pemerintah Desa dalam hal mengatasi kendala-kendala yang terjadi dalam pelaksanaan transparansi kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah terjadnya cacat hukum karena kelalaian perangkat desa yang tidak melibatkan masyrakat dalam musdes apdes desa.Keywords: APBdes, Transparansi, Pemerintah Desa

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jdh

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Dinamika merupakan jurnal tentang gagasan gagasan kritis dan alternatif yang berorientasi pada penguatan supremasi hukum yang menampung dan mempublikasih tulisan hasil riset atau opini yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik dogmatika hukum, teori hukum atau filsafat hukum ...