Dinamika
Vol 25, No 7 (2019): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

PERKAWINAN DIBAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT, HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Husyaimah Husyaimah (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Jul 2019

Abstract

 Terjadinya perkawinan di bawah umur pada masyarakat Madura khususnya di Desa Pancor Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang di dasari oleh orang tua yang sudah merasa anaknya beranjak dewasa dan pantas berkeluarga maka anaknya langsung di nikahkan walaupun anak tersebut tidak memasuki katagori cukup umur yang sudah ditetapkan oleh  Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan demikian anak tersebut di nikahkan pada usia 12 tahun (haid pertama yang mana usia tersebut jauh dari batas usia minimum perkawinan yang di amanatkan oleh Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Maka tujuan diadakannya penelitian ini untuk mengetahui pandangan hukum adat, hukum islam, dan undang-undang No 1 tahun 1794 tentang adanya pernikahan di bawah umur serta untuk mengetahuai factor-faktor yang mempengaruhi dan upaya pencegahan nikah di bawah umur.Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metodologi yuridis empiris atau sering disebut dengan penelitian hukum sosiologis yang artinya penelitian hukum positif tidak tertulis mengenai perilaku anggota masyarakat dalam bermasyarakat atau suatu penelitian hukum yang ingin mencari hukum yang hidup dalam masyarakat, sehingga data utama adalah data primer yang bersumber dari masyarakatBerdasarkan hasil penelitian maka dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa “Perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun”. Dalam ketentuan hukum adat masyarakat Madura khususnya di Desa Pancor Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang tidak memberikan batasan pasti tentang batas minimal usia diperbolehkannya menikah, Pernikahan dilaksanakan selama mempelai  dianggap mampu dalam memenuhi kebutuhannya sendiri, selanjutnya pandangan hukum islam  tentang batasan usia minimal seseorang yang ingin kawin adalah baligh, yang secara eksplisit terdapat dalam Al-qur’an pada surat An-Nur ayat 32, dimana dapat ditafsirkan bahwa apabila telah memasuki usia baligh, setiap laki-laki maupun perempuan dapat melakukan ikatan perkawinan sesuai dengan yang diinginkan.Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya suatu perkawinan diusia dini, diantaranya : faktor ekonomi keluarga, faktor lingkungan sosial dan kebudayaan, faktor kurangnya kesadaran akan pentingnya pendidikan dari keluarga, terakhir faktor kekhawatiran atau ketakutan yang dimiliki oleh orang tua terhadap anakanya tidak memiliki pasangan hidup dikemudian hari.Upaya yang dapat dilakukan beberapa hal diantaranya dengan melakukan pemberdayaan terkait informasi, pelatihan keterampilan anak-anak muda, Serta memberikan edukasi terhadap orang tua atau masyarakat secara umum untuk menumbuhkan pemikiran positif serta visioner. Kemudian perlu adanya peran pemerintah pemerintah setempat dalam menegakkan UU No 1 tahun 1974 terkait batas usia minimal perkawinan. Underage marriage commonly occurs in Madurese community, especially in Pancor village, Ketapang District, Sampang Regency, is based on parents who feel their son or daughter is growing up and deserve to have a family, so the son or daughter is married even though he or she does not categorize the sufficient age as stipulated by Law No. 1 of 1974 concerning Marriage, thus marrying someone at the age of 12 years (the first menstrual age which is far from the minimum age of marriage is mandated by Act No. 1 of 1974 on Marriage.So the purpose of this study is to find out the views of indigenous law, Islamic law, and Law No. 1 of 1794 concerning the existence of underage marriage and to find out the factors that influence and efforts to prevent underage marriage.The methodology used in this study is empirical juridical methodology or often referred to sociological law research which means written positive law research on the behavior of community members in society or a law research that wants to find laws that exist in society, so primary data is primary data sourced from the community.Based on the results of the study, in provision 7 verse (1) of Law No. 1 of 1974 concerning Marriage which states that "Marriage is only permitted if the male has reached the age of 19 years and the woman has reached the age of 16 years". In the provisions of the Madurese customary law, especially in the Pancor Village, Ketapang District, Sampang Regency, there is no definite limitation about the minimum age for marriage, marriage is carried out as long as the bride is considered capable of meeting her own needs, which is explicitly contained in Al-Qur'an, An-Nur's verse 32, where it can be interpreted that if you have reached the age of baligh (baligh is a term in Islamic law that shows someone has reached maturity), any male or female can make a marriage as what he or she wants.There are several factors that influence the occurrence of a marriage at an early age, including: family economic factors, social and cultural environmental factors, lack of awareness about the important education from the family, the last factor is worry or fear that is had by parents for their son or daughter does not have a life partner in the future.Efforts that can be made are several things including empowering information related, training young people's skills, and providing education to parents or the general public to foster positive thinking and visionary. Then needing the role of the local government in enforcing Law No. 1 of 1974 regarding the minimum age limit for marriage.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jdh

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Dinamika merupakan jurnal tentang gagasan gagasan kritis dan alternatif yang berorientasi pada penguatan supremasi hukum yang menampung dan mempublikasih tulisan hasil riset atau opini yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik dogmatika hukum, teori hukum atau filsafat hukum ...