Dinamika
Vol 26, No 9 (2020): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Wewenang Pemerintah Daerah Dalam Penanganan Limbah Plastik Sekali Pakai Yang Disebabkan Oleh Coffee Shop Di Kota Malang

Arya Ardhi Winata (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Aug 2020

Abstract

ABSTRAKPenggunaan plastik dalam kehidupan manusia semakin lama semakin meningkat. Peningkatan pemanfaatan plastik terjadi karena plastik mempunyai sifat ringan, praktis, dan harganya terjangkau. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak negatif dari sampah plastik sekali pakai, pengelolaan sampah plastik sekali pakai yang disebabkan oleh coffee shop di Kota Malang, dan peran pemerintah daerah, masyarakat dan pengusaha coffee shop di Kota Malang untuk menanggulangi sampah tersebut. Penelitian ini menggunakan hukum Yuridis Empiris yaitu jenis penelitian hukum sosiologis dan dengan pendekatan penelitian Statute Approach dan Socio-legal Approach. Dampak negatif dari sampah yang begitu banyak di Kota Malang, pengelolaan sampah di Kota Malang  dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, mereka hanya melakukan pengambilan dari TPS yang tersebar diseluruh Kota Malang yang jumlah nya sekitar 700, dan dikirim ke TPA untuk di pilah oleh team penadah yang ada di TPA, dan kurang nya peran pemerintah dalam memberikan sosialisasi terhadap penanganan dan membuang sampah pada tempatnya.Kata Kunci: Plastik, sampah, lingkungan hidup, pengelolaan, dampak negatif. ABSTRACTThe use of plastic in human life is increasing. Increased use of plastic occurs because plastic has lightweight, practical, and affordable prices. This study aims to examine the negative impact of disposable plastic waste, the management of disposable plastic waste caused by coffee shops in Malang City, and the role of local governments, communities, and coffee shop entrepreneurs in Malang to deal with such waste. This research uses Empirical Juridical law, which is a type of sociological legal research and the Statute Approach and Socio-legal Approach research approach. The negative impact of so much rubbish in Malang, the management of rubbish in Malang from the Malang City Environment Agency, they only take from TPS scattered throughout the city of Malang, which number is about 700, and sent to the landfill to be sorted by the collecting team in the TPA, and the lack of government role in providing socialization on handling and disposing of trash in its place.Keywords: Plastic, waste, environment, management, negative impacts.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jdh

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Dinamika merupakan jurnal tentang gagasan gagasan kritis dan alternatif yang berorientasi pada penguatan supremasi hukum yang menampung dan mempublikasih tulisan hasil riset atau opini yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik dogmatika hukum, teori hukum atau filsafat hukum ...