ABSTRACTThe research topic with the title above begins with the formulation of the problem, namely: 1. How is the legal protection for people who refuse the covid-19 vaccination in the perspective of human rights? 2. What is the validity of imposing administrative sanctions on people who refuse to carry out vaccinations? In this study, the author uses a normative juridical research method using a conceptual approach and uses primary, secondary and tertiary data types, while the data collection technique uses library research. Data analysis was carried out using grammatical interpretation techniques. The validity of the imposition of administrative sanctions, namely for people who refuse to be vaccinated, the community is not all the same in one thing, for example, people have a phobia or trauma with needles or even a disease in their body, the imposition of sanctions is not valid, but if this community refuses to be vaccinated there will be no congenital disease and eligible to participate in the vaccination but still refuse, especially as the recipient of the legal administrative sanction target.Keywords: Juridical Analysis, Presidential Regulation, VaccinationABSTRAK Topik penelitian dengan judul diatas diawali dengan rumusan masalah yaitu: 1. Bagaimana perlindungan hukum bagi masyarakat yang menolak vaksinasi covid-19 dalam perspektif hak asasi manusia? 2. Bagaimana keabsahan penjatuhan sanksi administratif terhadap masyarakat yang menolak pelaksanan vaksinasi? Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan menggunakan jenis data primer,data sekunder dan tersier, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan library research . Analisis data yang dilakukan secara menggunakan teknik interpretasi gramatikal. Keabsahan penjatuhan sanksi administratif yaitu bagi masyarakat yang menolak untuk divaksinasi masyarakat tidak semua sama dalam satu hal semisal masyarakat mempunyai phobia atau trauma dengan jarum suntik atau bahkan adanya penyakit dalam tubuhnya penjatuhan sanksi itu tidak sah akan tetapi seandainya masyarakat ini menolak untuk divaksinasi tidak ada penyakit bawaan dan layak untuk mengikuti vaksinasi akan tetapi tetap menolak terlebih lagi sebagai penerima sasaran penjatuhan sanksi administratifnya sah.Kata Kunci : Analisis Yuridis, Peraturan Presiden, Vaksinasi
Copyrights © 2022