Dinamika
Vol 28, No 17 (2022): Dinamika

TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN NOMOR 2266/Pid.Sus/2012/PN.JKT.BAR TENTANG DISPARITAS PIDANA DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Hariyanto Hariyanto (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Jul 2022

Abstract

ABSTRACTCriminal disparity brings the problem of Juridical Review of Decision Number 2266/Pid.Sus/2012/Pn.Jkt.Bar Regarding Criminal Disparity in Narcotics Crime. The choice of the theme is motivated by the existence of law enforcement in Indonesia, through disparities where the freedom of judges in making decisions but on the other hand the disparity brings dissatisfaction for the accused and even the community in general, which results in social jealousy and negative views by the community in the judiciary, this results in public trust. against the judiciary is increasingly decreasing so that there is a condition where people no longer believe in justice as a place to seek justice or in other words it can be said that there is a failure in the criminal justice system. This paper raises the formulation of the problem as follows: 1. What is the Position of the Case Decision Number. 2266/Pid.Sus/2012/PN.JKT.BAR? 2. What is the Basis for Judges' Consideration in Decision Number. 2266/Pid.Sus/2012/PN.JKT.BAR? This research is a type of normative juridical research, using a statutory approach and a conceptual approach. Sources of legal materials, namely, primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Furthermore, the analysis of legal materials is carried out by systematizing and analyzing legal materials, by conducting studies related to theories and research topics. In the search for theory, the researcher will collect as much information as possible from the relevant literature in order to answer the legal issues that are the subject of discussion in this study, and finally draw conclusions.Keywords: Disparity, Narcotics, Judge's Consideration.ABSTRAKDisparitas pidana membawa permasalahan Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 2266/Pid.Sus/2012/Pn.Jkt.Bar Tentang Disparitas Pidana Dalam Tindak Pidana Narkotika. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi dengan adanya penegakan hukumbdi Indonesia, melalui disparitas yang dimana kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan tetapi disisi lain disparitas membawa ketidakpuasaan bagi terdakwa bahkan masyarakat pada umumnya, yang mengakibatkan kecemburuan sosial dan pandangan negatif oleh masyarakat pada institusi peradilan, hal ini mengakibatkan kepercayaan masyarakat terhadap peradilan semakin lama semakin menurun sehingga terjadilah kondisi dimana masyarakat tidak lagi mempercayai keadilan sebagai tempat mencari keadilan atau dengan kata lain dapat dikatakan terjadi kegagalan dalam sistem peradilan pidana. Karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Posisi Kasus Putusan Nomor. 2266/Pid.Sus/2012/PN.JKT.BAR? 2. Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Nomor. 2266/Pid.Sus/2012/PN.JKT.BAR? Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach), . Sumber bahan hukum yakni, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Selanjutnya dilakukan analisis bahan hukum melakukan sistematisasi dan analisis bahan hukum, dengan langkah melakukan kajian yang berkaitan dengan teori dan topik penelitian. Dalam pencarian teori, peneliti akan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari kepustakaan yang berhubungan agar dapat menjawab isu hukum yang menjadi pokok pembahasan dalam penelitian ini, dan akhirnya ditarik kesimpulanKata Kunci: Disparitas, Narkotika, Pertimbangan Hakim.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jdh

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Dinamika merupakan jurnal tentang gagasan gagasan kritis dan alternatif yang berorientasi pada penguatan supremasi hukum yang menampung dan mempublikasih tulisan hasil riset atau opini yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik dogmatika hukum, teori hukum atau filsafat hukum ...