Dinamika
Vol 27, No 16 (2021): Dinamika

EFEKTIVITAS PERSIDANGAN ONLINE PERKARA PIDANA PADA MASA PANDEMI COVID-19 TERHADAP OBJEKTIVITAS HAKIM (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I.A Khusus)

Munhamir Ihwana Ahmadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Aug 2021

Abstract

ABSTRACTThis thesis was motivated by Indonesia since early 2020 was hit by the COVID-19 pandemic which had an impact on all sectors, one of which was the judiciary. This makes the Supreme Court issue a breakthrough in the form of an online trial, one of which is in criminal cases. However, this has encountered several obstacles that may have an impact on the objectivity of the judge in making decisions. This research is an empirical juridical research using a sociological approach and legislation. The results of the study that the implementation of online trials in all criminal cases and all stages. The administrative and trial mechanisms are in accordance with the provisions of Perma 4 of 2020. The online trial that is carried out does not have an impact on the principles of fast, simple and low-cost justice as well as the principle of examination in the presence of the defendant. Obstacles that occur starting from infrastructure, online evidence, the legal basis for online trials are not detailed enough, and the fulfillment of the rights of victims and the community in court information can be overcome so that this does not affect the objectivity of judges in making decisions.Keywords: Online Court, Covid-19 Pandemic, Judge Objectivity ABSTRAKSkripsi ini dilatarbelakangi oleh Indonesia sejak awal tahun 2020 dilanda pandemi covid-19 yang berdampak pada semua sektor salah satunya dunia peradilan. Hal tersebut menjadikan Mahkamah Agung mengeluarkan trobosan berupa persidangan online salah satunya pada perkara pidana. Tetapi hal tersebut mengalami beberapa hambatan yang kemungkinan berdampak pada objektivitas Hakim dalam menjatuhkan putusan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode pendekatan sosiologis dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian bahwa pelaksanaan sidang online pada semua perkara pidana dan semua tahapan. Mekanisme administrasi dan persidangan sesuai dengan ketentuan dalam Perma 4 Tahun 2020. Persidangan online yang dilakukan tidak berdampak pada asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan juga asas pemeriksaan dengan hadirnya terdakwa. Hambatan-hambatan yang terjadi mulai dari sarana prasarana, pembuktian secara online, dasar hukum persidangan online belum cukup mendetail, dan pemenuhan hak korban maupun masyarakat dalam informasi persidangan dapat diatasi sehingga hal tersebut tidak berdampak pada objektivitas Hakim dalam menjatuhkan putusan.Kata Kunci: Persidangan Online, Pandemi Covid-19, Objektivitas Hakim

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jdh

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Dinamika merupakan jurnal tentang gagasan gagasan kritis dan alternatif yang berorientasi pada penguatan supremasi hukum yang menampung dan mempublikasih tulisan hasil riset atau opini yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik dogmatika hukum, teori hukum atau filsafat hukum ...