ABSTRAKPenyalahgunaan dan pengedaran gelap narkoba merupakan permasalahan yang kompleks, baik faktor penyebab maupun dampaknya. Penanggulangannya memerlukan pendekatan komprehensif multidisiplin, serta keterpaduan lintas sektor pemerintah, komitmen kuat semua pihak, serta peran serta seluruh masyarakat. Masalah yang dibahas dalam skripsi ini meliputi: bagaimanakah bentuk pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polres Sampang ?, dan bagaimanakah bentuk sanksi yang dijatuhkan terhadap penyalahguna dan pengedar narkoba sebagai wujud penegakan hukum di Wilayah Hukum Polres Sampang ?Bentuk pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polres Sampang, dilakukan melalui beberapa langkah, yaitu: pencegahan primer, pencegahan sekunder, pencegahan tertier, rehabilitasi dan after care. Upaya lain terkait pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan pengedaran narkoba, dilaksanakan dengan penyuluhan masalah narkoba, juga menjalin kerjasama dengan berbagai pihak/kalangan, mulai dari: BNN (Badan Narkotika Nasional), Dinas Pariwisata, Pemerintah Kecamatan, Kelurahan, dan Tempat-tempat hiburan lainnya. Bentuk sanksi yang dijatuhkan adalah berupa sanksi pidana, baik berupa pidana mati, pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun sampai dengan penjara seumur hidup, tergantung pada tindakan apa yang dilakukannya. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Penyalahgunaan Narkoba.
Copyrights © 2020